0
Oleh: Shofwan Abdul Aziz, S. Pd.I

Pada tahun ajaran baru ini, masyarakat menginginkan era baru pendidikan yang lebih baik. Setelah waktu lalu dunia pendidikan telah dicoreng dengan adanya beberapa pengaduan orang tua kepada kepolisian mengenai kekerasan pada anaknya di sekolah, kekerasan dan perpeloncoan pada kegiatan MOS, praktik Bullying, dan uang tabungan yang dikelola sekolah hilang. Oleh karena itu, dalam idntimes.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan menginginkan perubahan baru pada dunia pendidikan pada ajaran baru sekarang yang lebih baik tentunya. Beliau mengatakan, bahwa ingin membuat periode dan zaman baru di dunia pendidikan.
Hampir semua sekolah di negeri ini akan memulai ajaran baru pada tanggal 18 Juli 2016. Sekolah biasanya sibuk dengan kegiatan pra belajar-mengajar yang sering disebut dengan Masa Orientasi Sekolah (MOS) dan rangkaian kegiatan panjang lainnya. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk sarana sekolah untuk memperkenalkan seluk-beluk mengenai sekolah, guru-guru, kaka dan calon teman kelas, berbagai ekstra kurikuler, dan kegiatan perkenalan lainnya. Adapun masalah praktik kekerasan dan perpeloncoan pada yang sering terjadi pada kegiatan MOS ini sudah tidak perlu dikhawatirkan. Pertama, Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang sering dilakukan oleh kepanitiaan yang terdiri dari kepengurusan OSIS dan para senior, telah dihapus berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (psmk.kemdikbud.go.id). MOS diganti dengan istilah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Adapun pengampu PLS adalah para guru. Selain itu, semua kegiatan PLS dilakukan guru di lingkungan sekolah pada jam belajar seperti periode kegiatan belajar mengajar biasa. Tidak ada lagi ada unsur siswa yang notabene adalah senior dalam melakukan kegiatan ini. Terkait pakaian yang sering dijadikan bahan perpeloncoan juga telah dipertegas. Para siswa baru wajib memakai pakaian seragam selama masa PLS. Siswa tidak diperkenankan menggunakan berbagai atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan.
Kedua, (terkadang ada oknum sekolah yang bersikeras melakukan kegiatan rutinitas yang menjadi kebiasaan negatif tersebut. Namun, siswa, orang tua, dan masyarakat tidak perlu khawatir lagi. (antaranews.com) Kemendikbud telah menyediakan layanan pengaduan cepat tanggap mengenai praktik kekerasan dan perpeloncoan ini. Anda bisa melakukan pengaduan secepatnya melalui sms atau telepon ke nomor resmi 0811-976-929 atau via web resmi sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Kemudian, kesalahan pandangan mengenai tujuan diadakannya PLS untuk sarana satu-satunya perkenalan terhadap sekolah, guru, dan seniornya ini menjadi latar belakang diadakannya kegiatan ini. Padadahal, yang paling penting adalah bagaimana proses interaksi dan komunikasi antara sekolah, guru, senior dan murid baru ini dapat terjallin dengan baik dari awal masuk sekolah sampai mereka lulus. Bukan hanya perkenalan saja yang dicapai bahkan dapat mendukung proses pembelajaran, terciptanya rasa persaudaraan dan tercapainnya tujuan pendidikan. 
Masalah yang perlu diselesaikan selanjutnya yaitu maraknya delik pengaduan terhadap guru yang dianggap melakukan kekerasan terhadap anak didik. Okezone.com, Seperti diketahui, saat ini setidaknya tiga guru di berbagai daerah mendekam di balik jeruji besi. Para guru ini dilaporkan para orangtua karena tidak setuju dengan upaya pendisiplinan terhadap anak-anak mereka.
Seorang guru SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, Mubazir, dipolisikan setelah orangtua salah satu siswa, Saharuddin, tidak terima rambut anak mereka dipotong. Di SMPN 1 Bantaeng, seorang guru, Nurmayani dibawa ke meja hukum setelah mencubit siswanya yang tidak tertib. Guru di SMPN 3 Benteng di Kabupaten Selayar, Muh. Arsal menempeleng siswanya karena mereka ribut saat akan salat. Persoalan ini pun berlanjut ke meja hijau karena orangtua murid tidak terima dengan tindakan guru tersebut.
Tidak ada yang bisa mencegah tungtutan tersebut termasuk Kemendikbud sendiri. Karena memang, delik pengaduan ini merupakan hak bagi semua warga serta terdapat payung hukum yang berlaku diantaranya UU No. 35 Th. 2014. Namun, mengenai kasus ini, selama termasuk kategori “delik aduan”. Dimana kasus ini selain dapat diselesaikan dengan diajukan kepada meja hijau, dapat juga diselesaikan melalui kekeluargaan atau menarik pengaduan.
Oleh karena itu, disini aspek kekeluargaan sangat penting dalam hubungan antara pihak sekolah dan siswa serta orang tua siswa khususnya. Pihak sekolah dan orang tua kurang mempunyai komunikasi yang baik dan intensif sehingga ketika terjadi masalah mengenai anak didiknya, yang dikedepankan bukanlah kekeluargaan.
Dalam salah satu siaran TV Swasta, Anies Baswedan mengatakan, “ dalam melaksanakan pendidikan, sekolah harus melakukan kolaborasi dengan orang tua. Namun, kolaborasi ini tidak akan terjadi tanpa adanya komunikasi”.
Adanya Komite Sekolah yang terdiri dari unsur masyarakat dan orang tua harus menjalin komunikasi yang baik dan intensif dalam merumuskan kebijakan-kebijakan sekolah guna meraih tujuan pendidikan. Hal itu bisa dilakukan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan rutin dengan orang tua, mengadakan kegiatan edutainment supaya terjalin harmonisasi antara sekolah, siswa dan orang tua serta memberikan surat laporan keadaan siswa di sekolah kepada orang tua. Bahkan, di jaman digital ini banyak ragam social media dimana semua pihak bisa berkumpul disitu seperti facebook group, whatsapp group, BBM Group, dan Telegram Group/ Chanel. Diharapkan dengan berbagai cara tersebut, antara sekolah, siswa dan orang tua akan terjalin komunikasi yang baik sehingga yang dikedepankan adalah kekeluargaan (brotherhood) dan tidak akan lagi terjadi orang tua siswa yang melakukan pengaduan mengenai metode penegakkan kedisiplinan di sekolahnya. Sebaliknya pihak sekolah melakukan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) serta penegakkan kedisiplinan dengan cara yang efektif dan persuasif sehingga terhindar dari kasus yang tidak diinginkan.
Mudah-mudah tulisan ini bermanfaat khususnya bagi dunia pendidikan. Mudah-mudahan pendidikan Indonesia ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bijaksana dan merubah bangsa kepada yang lebih baik.

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya^_^

 
Top