Pemberontakan (Bughat)
Shofwan A. Aziz
- Pemberontakan (Bughat)
- Hadits tentang Bughat
1222- وَعَنْ ابِْن عُمَرَ رَِضيَ اللهُ عَنْهُمَاقَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م (( هَلْ تَدِْريْ يَاأَبْنَ أُمِّ عَبْدٍ, كَيْفَ حُكْمُ اللهِ فِيْمَنْ بَغَى مِنْ هَذِهِ الْأَمَّةِ؟)) قَالَ: اللهُ وَرُسُوْلُهُ أَعْلُمُ. قَالَ((لاَيُجْهَزُ عَلَى جَِريْحِهَا, وَلاَيُقْتَلُ أَسِيْرُهَا, وَلاَيُطْلَبُ هَاِربُهَا,وَ لَايَقْسَمُ فَيْؤُهَا)).
"Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw.. Bertanya:"Wahai Ibnu Ummi `Abdin ! Apakah kamu tahu bagaimana hukum yang Allah berikan bagi orang yang memberontak dari umat ini?" Ibnu Ummi `Abdin menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Rasulullah saw.. Bersabda; "Janganlah kamu melukai mereka, membunuh mereka, menuntut peperangan dengan mereka, dan janganlah mendiskriminasi hak mereka"
- Penjelasan
Bughat (بُغَاةٌ) adalah bentuk jamak اَْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kataبَغَى (fi'il madhi),َيبْغِيُ (fi'il mudhari'), danبُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ (berbohong).
Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknyaاَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri).
Sedangkan secara terminologi, al-baghyu itu adalah usaha melawan suatu pemerintahan yang sah secara nyata, baik dengan mengangkat senjata atu tidak mengindahkan ketentuan yang digariskan pemerintah. Ibnu Mandzur al Afriqi dalam kamusnya, Lisan al 'Arab, berkata, " al fi'ah al baghiyah hiya al dhalimah al kharijah 'an al imam al 'adil " (Kelompok baghiyah adalah kelompok dzalim yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang adil ).
Selain itu juga definisi
bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Berikut ini definisi-definisi bughat yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya التشريع الجنائي الإسلامي
) At-Tasyri' Al-Jina`i Al-Islamiy)
A. Menurut Ulama Hanafiyah.
.. البَغْيُ … الخُرُوْجُ عَنْ طَاعَةِ إِمَاِم الْحَقِّ ِبغَيِْر حَقِّ , وَ الْبَاِغيْ … الْخَاِرجُ عَنْ طَاعَةِ ِإمَاِم الْحَقِّ بِغَيِْر حَقٍِّ
( حاسية ابن عابدين ج: 3 ص: 426 – شرح فتح القدير ج: 4 ص: 48 )
"Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq." (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48).
B. Menurut Ulama Malikiyah
...
الْبَغْيُ ... اْلِإمِْتنَاعُ عَنْ طَاعَةِ مَنْ ثَبَتَتْ إِمَامَتُهُ ِفيْ غَيِْر مَعِْصيَةٍ ِبمُغَالَبَتِهِ وَلَوْ تَأِْويْلًا ...
... البغاة ... فرقة من المسلمين خالفت الإمام الأعظم أو نائبه لمنع حق وجب عليها أو لخلفه
( شرح الزرقاني و حاشية الشيبان ص: 60)
"Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama)…
Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a'zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya." (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).
C. Menurut Ulama Syafi'iyah
... البغاة ... المسلمون مخالفو الإمام بخروج عليه و ترك الانقياد له أو منع حق توجه عليهم بشرط شوكة
لهم و تأويل و مطاع فيهم ( نهاية المحتاج ج: 8 ص: 382 ؛ المهذب ج: 2 ص: 217 ؛ كفاية الأخيار
ج: 2 ص: 197 – 198 ؛ فتح الوهاب ج: 2 ص: 153 )
"Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa') dalam kelompok tersebut." (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153).
... هم الخارجون عن طاعة بتأويل فاسد لا يقطع بفساده إن كان لهم شوكة بكثرة أو قوة و فيهم مطاع
( أسنى المطالب ج: 4 ص: 111 )
"Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati." (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi'iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama'ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa'), dengan ta`wil yang fasid.
Berdasarkan definisi diatas, bahwa unsur-unsur sebuah pemberontakan yaitu melawan pemerintahan yang sah atau melepaskan diri dari kekuasaan imam dan kesenjangan atau i'tikad tidak baik. Melepaskan diri atau keluar merupakan perbuatan menentang dan mencoba menjatuhkan kekuasaan imam dengan alasan politis, hanya dikategorikan sebagai pengacau keamanan atau perampokan biasa. Selain itu dikategorikan sebagai pemberontakan adalah mereka yang mempunyai kekuatan, dalam arti banyak personil serta persenjataan yang memungkinkan mereka untuk mengadakan perlawanan dan memiliki pimpinan sebagai pengganti imam yang ditinggalkan. Menurut Abu Hanifah, mereka telah dikategorikan sebagai pemberontak walaupun belum ada perlawanan bila mereka telah berkumpul dan merencanakan suatu tindakan. Bagi mereka yang kembali dan meletakkan senjata, pemerintah tidak boleh lagi memeranginya dan memperlakukannya secara adil, sama seperti terhadap warga yang lain. Adapun cara yang dilakukan untuk memerangi bughah, yakni hendaklah dengan cara membela diri. Berarti dengan tertib mulai dari yang seringan-ringannya, karena yang dimaksud adalah supaya mereka kembali taat kepada imam dan melenyapkan kejahatan mereka. Oleh karena itu, kaum bughah yang tertawan tidak boleh dibunuh, harta mereka tidak dijadikan harta rampasan.
Dalil-dalil pembahasan bughat, adalah Q.S. Al-Hujurat ayat 9 dan juga hadits-hadits Nabi saw. tentang pemberontakan kepada imam (khalifah) yang telah diistimbat oleh para fuqaha sebagaimana disebutkan di atas. Di samping nash-nash syara', pendefinisian bughat juga dapat mempertimbangkan data tarikh (sejarah) shahabat yang mengalami pemberontakan, seperti sejarah Khalifah Ali bi Abi Thalib dalam Perang Shiffin dan Perang Jamal. Imam Asy-Syafi'i –rahimahullahu-- berkata,"Saya mengambil [hukum] tentang perang bughat dari Imam Ali
radhiyallahu 'anhu." Dalam hal ini telah terdapat Ijma' Shahabat mengenai wajibnya memerangi bughat.
Dengan memperhatikan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa ada 3 (tiga) indikator yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu :
- Pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khuruj 'ala al-khalifah),
- Adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi (saytharah),
- Mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya.
- Dinamika Bughat dalam Dunia Islam
Pada masa Rasulullah saw.. Di Madinah, orang-orang yahudi Bani Quraidhah melakukan pengingkaran terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Rasulullah saw.. Lalu mereka melakukan pembangkangan, penyerangan, dan pembunuhan terhadap umat Islam. Bahkan mereka berencana untuk membunuh Rasulullah saw.. Oleh Rasulullah saw.. Akhirnya Bani Quraidhah diperangi. Semua orang dibunuh kecuali anak-anak dan wanita dan orang tua yang sangat tua (jompo). Perbuatan Bani Quraidhah ini termasuk bughat.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq banyak umat Islam yang membangkang untuk membayar zakat. Oleh karena itu Abu Bakar memerangi mereka. Perbuatan mereka tidak membayar zakat itu termasuk bughat, Karena melawan penguasa dengan tidak mau membayar kewajibannya.
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan termasuk kelompok yang melakukan bughot terhadap pemimpin atau perintah yang shah. Akhirnya Ali bin Abu Thalib memerangi mereka dan terjadi peperangan hebat yang bernama perang Shiffin. Meskipun tentara Muawiyah kalah dalam peperangan, tapi mereka menang strategi dengan membuat tipu mushlihat yang menjatuhkan Ali r.a. dari tangkup pimpinan (khalifah)
Jazirah Arab merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kekhalifahan Turki Utsmaniyah, sebuah kekhalifahan umat Islam dunia yang wilayahnya sampai ke Aceh. Lalu dengan pemberontakan Ibnu Su`ud dengan inisial Wahabiahnya dan Mustafa Kamal Attaruk dengan bantuan Lawrence dan jaringannya, suatu suku melakukan pemberontakan (bughot) terhadap Kekhalifahan Turki Utsmaniyah. Mereka mendirikan kerajaan yang terpisah, lepas, dari wilayah kekhalifahan Islam itu dengan gerakan Wahabi –Tajdid, gerakan Pembaharuan.
Turki Usmani jatuh bukan karena kalah perang sebagaimana dialami Dinasti Umayyah dan Abasiah. Turki Usmani jatuh oleh anak negerinya yang berkhianat menjadi kaki tangan Yahudi,-Mustafa Kamal.
Pada rezim Abdurrahman Wahid, Tudingan bughot (makar) kepada penentang Presiden Abdurrahman Wahid meruak akhir-akhir ini. Sejumlah kiai dan ulama Nahdlatul Ulama terang-terangan menuduh barisan anti-Gus Dur berlaku bughot. Sebab, di mata para kiai NU, upaya mendiskreditkan pemerintahan yang sah adalah makar. Bahkan, aksi unjuk rasa menuntut Gus Dur mundur saja dapat digolongkan makar.
Persoalan bughot tengah dibicarakan dalam pertemuan kaum nahdiliyin di Pondok Pesantren Al-Matsuriyah, Sukabumi, Jawa Barat. Sekitar 500 ulama dan kiai NU membahas (bahtsul masail) tentang bughot secara serius.
Dalam pelarangan bughat terdapat hikmah-hikmah, diantaranya:
- Terjadinya kedamaian dan kerukunan di dalam masyarakat.
- Pemerintah atau imam yang sah menurut hukum diberikan kebebasan untuk bertindak dalam rangka membela diri, menegakan keadilan.
- Masyarakat tidak boleh semena-mena melakukan tindakan melawan pemerintahan yang sah. Jika ada perbedaan pendpat harus disaurkan dengan cara
yang benar.
masyaallah...!!
BalasHapusini web page nya berat banget dibuka ama firefox...
kebanyakan hiasannya mas...
itu tlg diringanin... mo buka pages susah...
jazakallah... khairon katsiron.