MELENYAPKAN KORUPSI DENGAN PENDIDIKAN NILAI
Oleh : H. Asep Sjamsulbachri1
Menyimak peta korupsi yang disajikan (Kompas 21 Juli 2008 : 1) di Sumatra ada indikasi 9 DT I dan DT II yang ada korupnya, pulau Jawa 7 kasus Maluku 1 kasus Papua 1 kasus.
Ada 17 instansi pemerintah yang ditengarai terjadi korupsi mulai dari PT. Pos Indonesia, Deptan, Dephub, Bea-Cukai, PT. Pertamina, TVRI, Bank BNI, Depdagri, Dep. Hukum dan HAM, Komisi Yudisial (Kompas 22 Juli 2008).
Diduga 52 orang anggota DPR terlibat korupsi dana dari Bank Indonesia senilai Rp 21,6 Milyar (kompas 29 Juli 2008) di lembaga terhormat Dewan Perwakilan Rakyat, utusan berbagai unsur partai politik yang mengatasnamakan wakil rakyat, mengapa tidak berpikir bahwa dengan uang sebesar itu jika dipakai mengangkat pegawai baru dapat mengurangi pengangguran.
Agama Islam dianut penduduk terbanyak di Indonesia jika benar salahsatu anggota partai PPP, Bintang Reformasi dan PKB yang ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi uang bahkan ada yang minta ditemani perempuan walau dia sudah punya istri, sungguh terlalu.
Jika Mochtar Lubis (1973) menyebut masih diperlukannya korupsi bagi negara berkembang, untuk mempercepat berbagai proses, seperti Indonesia, walau kategori negara berkembang korupsi sudah pada derajat membahayakan sekali.
Dimana rakyat berada, apakah dari 220 juta bangsa Indonesia semua diam, termasuk 780 wakil rakyat terhormat diam, tidak protes, tidak usul, mengapa mereka membisu, pertanyaan kita, dimana keberanian dan rasa ingin tahu dari rakyat sebagai hasil pendidikan bangsa selama ini.
Bila mereka tidak tahu dan tidak peduli, artinya pendidikan gagal mendidik bangsa yang cerdas terampil berahlak mulia, rakyat tidak tahu makna bendera merah putih yang berarti berani karena benar.
Kembali kepada individu muslim yang mewakili partai bersimbol agama Islam, dimanakah ulama-ulama yang menyeru kepada kebaikan dan melarang orang untuk berbuat kemunkaran.
Di masa lalu pengalaman penulis sebagai pengajar di perguruan tinggi dan SLTA, ketika ditanyakan pada mereka mau ujian resmi atau silaturahmi terima jadi, apa jawabannya ia lebih suka terima jadi biar cepat selesai.
Kenyataan ini menunjukkan karakter budaya “Nerabas” dari bangsa ini sebagaimana menurut Kuncara Ningrat dalam buku “Manusia Indonesia Mentalitas dan Pembangunan”.
Jadi korupsi merupakan langkah-langkah nerabas, mulai dari tingkat ribuan rupiah sampai dengan milyaran bahkan triliunan rupiah, belakangan ini ditampilkan rekaman percakapan telepon hasil penyadapan pihak KPK sampai minta ditemani oleh perempuan, tentunya dapat merusak citra perempuan dan generasi muda pada umumnya.
Perilaku korupsi bisa terwujud karena adanya perencanaan, diorganisir, kemudian mereka melakukan kontrol atas tindakan korup demi keselamatan. Akibatnya korupsi sulit dibongkar karena semua pihak saling melindungi, adapun korupsi bisa di endus, karena adanya rasa kekecewaan dari salahsatu pelaku yang diperlakukan tidak adil dalam pembagian hasil, kemudian membeberkannya kepada pihak yang berwajib.
Akal-akalan penguasa dalam membuat sistem dan aturan serta perundang-undangan yang tidak berlaku surut, sehingga pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime) tidak bisa dijerat oleh hukum karena undang-undang itu belum ada.
Korupsi untuk beramal baik, digunakan untuk membangun sarana, rumah sakit, sekolah, kemudian dido’akan oleh si penerima bantuan agar diberikan keselamatan.
Berdasarkan skenario di atas, sesungguhnya korupsi itu merupakan syahwat orang-orang yang serakah dan tak pernah puas atas karunia Tuhan, serta adanya peluang dan kesempatan, apalagi jika memiliki kekuasaan/kewenangan.
Usaha pemerintah untuk mengatasi korupsi ketika mentri penertiban aparatur negara Ir. Sarwono Kusumahatmadja, ia menerapkan model WASKAT (Pengawasan Melekat) sering diplesetkan sebagai Pengawasan Malaikat, hasilnya belum menggembirakan karena dominasi politik yang terlalu kuat.
Di era reformasi KPK sebagai komisi yang sangat dominan dalam menyidik, menangkap, menahan sampai menuntut pelaku korupsi, dari kewenangan ini masyarakat mengaharap banyak korupsi dapat diatasi, tetapi karena korupsi sudah membudaya sehingga tak terasa sebagai kesalahan.
Solusi untuk mengatasi korupsi adalah melalui pendidikan sebagai berikut:
1.Pendidikan nilai, dimana setiap individu merasa dirinya bernilai dan berharga tak dapat diukur dengan uang, dimulai dari usia dini sampai akhir hayat, dengan menanamkan nilai rasa malu, rasa bersalah, dan rasa syukur
2.Pendidikan agama bukan hanya ritual, membaca al kitab, tapi bermakna ketundukan diri pada supreme being, dan mengimani kepada Tuhan YME berbasis kausa-prima, sehingga tumbuh TAKUT SEBAB AKIBAT
3.Mengembangkan rasa empathy-simpathy dan altruisme serta mengkokohkan ikatan keluarga serta solidaritas
4.Waskat (Pengawasan Melekat) dari orangtua kepada anak, istri pada suami, suami pada istri termasuk anak mertua dan mantu, sehingga mengontrol penghasilan keluarga, jika tiba-tiba kaya mendadak
5.Keterbukaan diri dari semua fihak, tentang standar penghasilan seseorang dapat diketahui secara garis besar oleh umum, sehingga ada rasa malu dan was-was jika penampilan hebat padahal pengahasilan standar
6. Sangsi hukum harus berakibat jera bagi pelaku, derajat berat hukum berdasar seberapa besar merugikan umum, setelah pelaku mengembalikan seluruh harta yang di korup ditambah denda senilai bunga bank selama uang korupsi mengendap, sehingga tak ada sisa uang yang dapat disembunyikan
7.Buat program pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dalam 50 tahun
Dengan demikian rasa keadilan dapat ditegakkan, dan penyelamatan bangsa dimulai dari saat ini, mulai dari generasi yang masih dapat dibina, sedangkan generasi yang sudah sulit dibina cukup diawasi dengan sangsi hukum yang berat mudah-mudahan tahun 2058 korupsi itu relatif sudah lenyap.
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya^_^